Menurut Abdulrachman (1973) Perencanaan
adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta-fakta dan atau perkiraan yang
mendekat (estimate) sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan-tindakan
kemudian.Dan pembangunan menurut Siagian (11994) adalah suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Sedangkan menurut Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih
sederhana, yaitu sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui
upaya yang dilakukan secara terencana.
Kemudian apa peran informasi Geospasial dalam Perencanaan
Pembangunan??
Artikel yang disunting sebelumnya dibawah ini mungkin
dapat mewakili jawaban tersebut.
Peran Informasi Geospasial dalam Perencanaan
Pembangunan
Perencanaan
Pembangunan sudah seharusnya disusun dengan berbagai pendekatan, baik politik,
teknokratik, top-down ataupun bottom-up serta
partisipatif dengan melibatkan berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta
sebagai pelaku pembangunan maupun masyarakat sebagai target pembangunan.
Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang
dilaksanakan di Hotel Arya Duta Palembang, 12-13 April 2012, Pemerintah
Propinsi Sumatera Selatan melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) 2013 yang dibuka oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang
sekaligus juga adalah Kepala Bappenas, Ibu Armida S. Alisjahbana.
Sebagai
salah satu bentuk pendekatan aspiratif dalam perencanaan pembangunan daerah,
Musrenbang ini diselenggarakan dengan mengundang berbagai pihak yang memiliki
peran dalam tercapainya kesuksesan pembangunan di Sumatera Selatan, diantaranya
adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku penyedia Informasi Geospasial
(IG).
Peran
Informasi Geospasial sangat besar dalam proses perencanaan pembangunan.
Ketersediaan Informasi Geospasial yang baik merupakan salah satu jaminan dalam
efektifitas dan efisiensi perencanaan pembangunan agar tepat sasaran.
Ketersediaan potensi daerah sebagai modal utama dalam pembangunan daerah akan
dapat termanfaatkan dengan optimal untuk keperluan pembangunan jika telah
terinventarisasi dan terpetakan secara baik.
Disampaikan
oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, Asep Karsidi, dalam paparannya yang berjudul
“Peran Informasi Geospasial dalam Menunjang Perencanaan Pembangunan”
bahwa sebagai bentuk perwujudan peran IG dalam perencanaan pembangunan, BIG
telah menyusun berbagai produk IG, baik IGD (IG Dasar) maupun IGT (IG Tematik)
salah satunya adalah INA-SDI. INA-SDI merupakan
aplikasi geospasial berbasis web yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi
geospasial terkait dengan kondisi eksisting dan potensi wilayah serta
konstelasi kebijakan pemerintah pusat tentang pola rencana pembangunan nasional
terkait Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Pembangunan
sistem INA-SDI ini merupakan salah satu implementasi perwujudan amanat
Undang-Undang No.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, diantaranya adalah:
1.
single reference di dalam bidang informasi geospasial demi
padunya IG di Indonesia.
2.
menjamin ketersediaan
dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
mewujudkan
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial
melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
4.
mendorong penggunaan
Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat.
Nah, jelaslah bahwa
peranan informasi Geospasial terhadap perencanaan suatu pembangunan sangatlah
bermanfaat karena informasi tersebut dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan
terhadap pembangunan suatu daerah yang sedang direncanakan agar perencanaan
tersebut tepat sasaran sesuai yang direncanakan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar